Pengertian dan Perbedaan Bank Konvesional dan Bank Syariah |
Pengertian dan Perbedaan Bank Konvensional dan Bank Syariah, bank keduan tersebut memiliki perbedaan masing-masing. Bank sering kita gunakan pada kalangan masyarakat yang harus mempunyai KTP (Kartu Tanda Penduduk) ataupun usia harus 17 tahun keatas. Bank biasanya digunakan untuk menyimpan uang kita agar lebih aman dari pada dibawa sendiri dan bisa juga untuk membeli barang online, seperti baju, tas, sepatu, alat rumah tangga, dsb. Nah pada kesempatan ini Saya akan menjelaskan tentang Pengertian dan Perbedaan dari Bank Konvensional dan Bank Syariah (Islam). Simak dibawah ini.
Akad atau Perjanjian
Definisi Bank Konvensional
Bank konvensional
adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional, yang dalam
kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran secara umum
berdasarkan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan. Contoh : Bank
Mandiri, Bank BCA, Bank BRI dan lain sebagainya.
Definisi Bank Syariah
Bank syariah adalah perbankan yang segala sesuatu yang menyangkut tentang bank syariah dan unit
usaha syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses
dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Nama bank syariah sebenarnya hanya
digunakan di Indonesia saja, bank syariah pada internasional disebut sebagai
bank islam. Contoh : Bank BNI Syariah, Bank Mandiri Syariah.
Perbedaan Bank Konvensional dan Bank Syariah
Bank syariah berbeda
dengan bank konvensional dalam hal akad dan aspek legalitas, struktur
organisasi, lembaga penyelesaian sengketa, usaha yang dibiayai, dan lingkungan
kerja serta corporate culture/budayanya. Berikut ini penjelasan dari perbedaan
kedua jenis bank tersebut :
Akad atau Perjanjian
- Pada bank konvensional perjanjian
dibuat berdasarkan hukum yang positif.
- Pada bank syariah perjanjian yang dibuat berdasarkan hukum islam
Hasil atau Bunga
Pada bank konvensional menggunakan sistem bunga dan memprioritaskan keuntungan.
Pada bank konvensional menggunakan sistem bunga dan memprioritaskan keuntungan.
- Penentuan dibuat pada waktu akad
dengan asumsi harus selalu untung
- Besarnya presentase berdasarkan
pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan
- Pembayaran bunga tetap tanpa
melihat untung atau rugi.
- Pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah keuntungan berlipat
Pada bank syariah tidak menggunakan sistem
bunga melainkan sistem bagi hasil.
- Besarnya dibuat pada waktu akad
dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi
- Besarnya berdasarkan pada jumlah
keuntungan yang diperoleh
- Bergantung pada keuntungan proyek
yang dijalankan. Bila merugi, kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua
belah pihak
- Pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan pendapatan.
Dewan Pengawas
- Pada bank konvensional tidak
terdapat dewan pengawas.
- Pada bank syariah terdapat dewan
pengawas yang bertugas mengamati dan mengawasi operasional bank dan semua
produk-produknya sesuai dengan syariat islam.
Lembaga Penyelesai Sengketa
- Jika terdapat permasalahan pada
bank konvensional penyelesaiannya dilakukan di pengadilan negeri atau
berdasarkan hukum negara.
- Jika pada perbankan syariah
terdapat perbedaan atau perselisihan antara bank dan nasabahnya, kedua
belah pihak tidak menyelesaikannya di pengadilan negeri, tetapi
menyelesaikannya sesuai tata cara dan hukum syariah.
Ikatan dengan Nasabah
- Pada bank konvensional hubungan
dengan nasabah bersifat kredutur-debitur
- Pada bank syariah ikatan dengan
nasabahnya bersifat kemitraan